JAKARTA, iNewsSalatiga.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (usia 43 tahun) yang tertangkap basah sedang mencuri kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 202.
Komisaris Polisi (Kapolsek) Tambora, yaitu Kompol Putra Pratama, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya saat para jemaah sedang melaksanakan shalat Maghrib di dalam masjid tersebut.
“Beruntung ada jamaah masjid yang datang terlambat untuk sholat dan memergoki aksi pelaku saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Putra menyebutkan bahwa pelaku AA sempat berusaha melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan oleh warga yang ikut mengejarnya. Setelah berhasil ditangkap oleh warga, pelaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari warga setempat.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Putra, warga yang berhasil menangkap pelaku segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tambora. AA, sang pelaku, mengalami cedera dan perlu dirawat di rumah sakit akibat tindakan keras yang dilakukan oleh warga yang menangkapnya.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal dari kayu, uang tunai sebanyak Rp172.000,” ujarnya.
Selain itu, petugas polisi juga berhasil menyita sebuah gunting yang digunakan untuk membongkar gembok kotak amal.
Sebagai akibat dari tindakannya, pelaku saat ini berada dalam tahanan di Polsek Tambora, dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait