SOLO, iNewsSalatiga.id - Aparat Polsek Banjarsari Solo mengamankan dua orang PSK (Pekerja Seks Komersial) pada Jumat (21/7/23) dini hari. Keduanya ditangkap saat mangkal di kawasan Gilingan Banjarsari, Solo karena dianggap mengganggu ketertiban.
Kompol Parjono selaku Kapolsek Banjrasari mengatakan bahwa masyarakat resah lantaran PSK tersebut berada di pinggir jalan sepanjang kawasan Giwangan. Mereka menawarkan diri keoada pengguna jalan sekaligus menunggu pelanggan.
"Keberadaannya sudah meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban pengguna jalan," ujar Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.
Dua PSK yang diamankan adalah S (40) warga jatipuro, Wonogiri. Ia tertangkap sedang mangkal di belakang Terminal Tirtonadi. Dan FE (28) warga Widodaren Ngawi yang tertangkap ketika mangkal di Jalan Setia budi Gilingan.
"Selanjutnya ke dua PSK ini kami lakukan pendataan dan dikirim ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Laweyan Surakarta untuk dilakukan pembinaan,">
Dalam keterangan terpisah, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi berharap setelah dilakukan rehabilitasi di Panti Pelayanan Sosial Wanita di Laweyan, para PSK tersebut tidak lagi turun ke jalan untuk melakukan praktek prostisusi.
Lanjut Iwan, untuk mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat pihaknya secara konsisten menerapkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Melalui Operasi Pekat dengan sasaran miras, judi dan praktek prostitusi.
“Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan ini menjadi suatu konsistensi bagi Polresta Surakarta untuk terus melakukan operasi Pekat ini baik pagi, siang, sore maupun malam guna mewujudkan kota Solo yang aman, nyaman , damai dan sehat,” tutupnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait