NEW DELHI,iNewsSalatiga.id - Seorang pria asal Kaushambi, India mendapatkan tuduhan bahwa dirinya memaksa teman laki-lakinya berganti kelamin agar bisa di nikahi. Namun pria yang berusia 22 tahun tersebut justru meninggalkan temannya tersebut beberapa bulan setelah pernikahan.
Temannya atau yang sudah menjadi "istrinya" ini mengajukan pengaduan terhadap "suami", ayah dan pamannya di bawah Pasal 377 (pelanggaran tidak wajar), Pasal 406 (pelanggaran kepercayaan pidana), Pasal 504 (penghinaan dengan niat untuk memprovokasi pelanggaran perdamaian) dan Pasal 506 (intimidasi pidana) dari Hukum Pidana dan Pasal 3 (2) (v) dari Undang-Undang SCST karena merasa dirinya sudah menjadi korban.
Dari keterangan polisi Kaushambi, si "istri" bahwa dirinya telah diserang, dirampas uangnya serta disinggung tentang kasta.
Istrinya ini mengaku sebelum menikah dirinya adalah seorang pria, dirinya yang merupakan warga Majhiyarai Chak, mengaku jatuh cinta dengan pria—sesama jenis—asal daerah Hishambad di distrik Kaushambi pada 2016.
Terlapor, kata korban, memaksanya untuk menjalani operasi ganti kelamin. Setelah itu, mereka meresmikan pernikahan di sebuah kuil setempat sekitar dua tahun lalu.
Inspektur Polisi Kaushambi, Brijesh Kumar Srivastava, mengatakan kepada Times of India: "Setelah mengubah jenis kelaminnya melalui operasi, mereka mulai hidup sebagai suami istri. Terlapor berjanji kepada korban bahwa dia tidak akan pernah meninggalkannya meskipun ada tekanan dari masyarakat dan keluarga."
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait