Sri Mulyani Naikan Uang Lembur untuk PNS di Tahun 2024, Simak Rinciannya

Hana Wahyuti
Uang lembur dan uang makan PNS dinaikan pada tahu 2024, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kenaikan uang lembur dan uang makan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

Mengutip PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sabtu (13/5/2023), Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berbeda-beda setiap golongannya. Tertinggi Rp36.000 untuk Golongan 4 dan terendah Rp18.000 untuk Golongan 1.

Uang lembur ini merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Adapun uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network