Tabrak Warga Sampai Cacat Permanen di Jalan, Anak Anggota Kepolisian Tidak Ditahan

Muhammad Farhan
Ilustrasi tabrakan, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Seorang anak kepolisian berinisial ARP (26) menjadi tersangka tabrak lari di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur. Korban sampai mengalami cacat kaki permanen, walaupun ARP sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi proses hukum berjalan lambat dan tersangka tidak ditahan.

Dalam insiden tersebut Giuseppe dan satu keluarga telah menjadi korban, Walaupun begitu Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan proses hukum tetap dijalankan.

Darwis mengungkapkan lantaran Giuseppe sempat memprotes lambatnya proses hukum yang telah berjalan sejak tahun lalu.

"Proses hukum tetap berlanjut. Penyidik tetap independen dan saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Darwis saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Darwis menegaskan, jajarannya tetap tegas menindak ARP walau statusnya sebagai anak dari aparat kepolisian. Meski demikian, kata Darwis, walau ARP sudah berstatus tersangka, penahanan belum dilakukan.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (ARP). Dia ada di Jakarta, tapi kita nggak melakukan penahanan," ujar Darwis.

Sementara itu, Giuseppe selaku korban menjelaskan, akibat kecelakaan tersebut dirinya kini mengalami cacat kaki permanen. Dia bersama keluarganya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena menilai tidak ada itikad baik dari pihak ARP untuk memberikan ganti rugi sejak insiden pada 2 Juli 2022.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network