SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Sebanyak delapan orang pelaku judi online yang melakukan kegiatan di Kota Salatiga digiring oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga. Selama dua bulan berjalan kegiatan judi online ini telah menghasilkan omzet sebesar Rp150 Juta per bulannya.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, kedelapan pelaku judi online tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga di dua lokasi terpisah.
Lokasi tersebut yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo dan di salah satu konter di daerah Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Kedelapan pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.
"Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas AKBP Feria Kurniawan saat konferensi pers di depan Pendapa Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas orang yang berada di rumah di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Argomulyo. Setiap hari, mulai dari pagi hingga pagi lagi selalu ramai beberapa orang dari luar perumahan.
Warga menduga sejumlah orang tersebut sedang bermain game online. Selanjutnya kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis slot.
"Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga menggerebek aktivitas perjudian dilokasi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya yang sedang bermain perjudian jenis Slot. Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam konter yang terletak Kalipengging Tingkir," katanya.
Selain mengamankan delapan orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dari dua lokasi tersebut. Aantara lain, 10 unit komputer, sembilan unit handphone, empat router, dua ATM berisi uang hasil judi sebesar Rp3 juta dan Rp700.000. "Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tangkap 8 Pelaku Judi Online di Salatiga, Omzetnya Rp150 Juta per Bulan ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polisi-tangkap-8-pelaku-judi-online-di-salatiga-omzetnya-rp150-juta-per-bulan/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait