Kasus Pengeroyokan Seorang Pemuda, Korban Justru Dijadikan Tersangka oleh Pihak Kepolisian

Muhammad Nur Bone
Seorang pemuda dijadikan tersangka setelah jadi korban pengeroyokan, (Foto : SINDOnews)


Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB oleh Muhammad Nur Bone dengan judul "Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1039179/604/viral-korban-pengeroyokan-di-makassar-jadi-tersangka-ini-faktanya-1678035783
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network