Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB oleh Muhammad Nur Bone dengan judul "Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1039179/604/viral-korban-pengeroyokan-di-makassar-jadi-tersangka-ini-faktanya-1678035783
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait