Jelas Lakukan Pencucian Uang, Majelis Hakim Justru Bebaskan Petinggi KSP Indosurya

Riana Rizkia, MNC Portal
Menko Polhukam, Mahfud MD kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang memvonis bebas petinggi KSP Indosurya, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Tentu hal ini mendatangkan kekecewaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan oleh dua petinggi KSP Indosurya ini sangatlah jelas yaitu tindakan pencucian uang.

"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud menjelaskan jika ia sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut bahwa kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.

"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami, sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," katanya.

Untuk itu, Mahfud menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi.


"Dah untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," ucapnya.

Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.

Namun June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network