Kuasa Hukum Ferdy Sambo : Putusan Vonis Mati Berdasarkan Asumsi dan Tidak Didukung Bukti

Ari Sandita Murti
Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyebut vonis mati dari majelis hakim didasarkan asumsi, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dan penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi, kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut banyak dari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hanya berdasarkan asumsi.

Kuasa hukum pihak Ferdy Sambo memberi contoh yakni motif Putri Candrawathi yang sakit hati kepada Brigadir J.

"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Disisi lain, kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah mengungkapakan banyak catatan yang menjadi permasalahan dari vonis majelis hakim. Febri menyebut kesimpulan yang diambil oleh majelis hakim ini tidak didukung bukti yang ada dalam persidangang.

Febri menambahkan bahwa dalam persidangan muncul bukti-bukti jernih dan sangat jelas yang disampaikan oleh pakar yang mempunyai keahlian yang kompeten dan indepeden, bukan hanya itu menurutnya dalam persidangan jaksa juga dikesampingkan. Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.

"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.


Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa. Jadi, silakan saja dinilai, apakah sedemikian rupa tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," tutur Febri.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi memunculkan meeting of mind atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyampaikan bahwa persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 13 Februari 2023 - 23:15 WIB oleh Ari Sandita Murti dengan judul "Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi". Untuk 
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network