"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan," terang Johan.
Apalagi, kata Johan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Firman Turmantara menambahkan, biaya haji masih dapat diturunkan. Caranya, dengan melakukan efisiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait