Sebelumya, korban dibawa pelaku yang tak lain adalah saudara dari orang tua korban. Korban diiming-imingi akan dibelikan es krim di sebuah mal. Namun, korban justru diculik pelaku dan dijadikan pengemis.
Pihak kepolisian dan keluarga sudah melakukan upaya pencarian korban ke beberapa daerah yang dianggap menjadi tempat berpotensi menjadi sarang pengemis anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhamad Nandar, Kamis (26/1/2023), pelaku ditangkap di Jakarta. Pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku diamankan di wilayah Polsek Pasar Minggu tanpa perlawanan. Korban berhasil diselamatkan dalam keadaan sehat,” katanya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penculikan anak tersebut. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah menculik anak di bawah umur.
Editor : Muhammad Andi Setiawan