Demi Jadi Perangkat Desa, Gadis Nias Jadi Korban 7 Kali Persetubuhan Paksa Kadesnya

Jonirman Tofanao
Dijanjikan jadi perangkat Desa, Gadis Nias disetubuhi paksa oleh Kades sebanyak 7 kali, (Foto : Jonirman Tafonao)

NIAS SELATAN,iNewsSalatiga.id - Seorang oknum kepala desa (Kades) berinisial OT di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, memaksa seorang gadis yang berinisial WT (20) untuk bersetubuh dengannya setelah menjajikan sebuah pekerjaan.

Gadis malang itu pada awalnya dijanjikan oleh pelaku untuk menjadi perangkat desa.WT Diminta oleh pelaku untuk datang ke kantor desa atau rumah milik OT. WT memutuskan untuk datang sesuai permintaan OT pada 28 Agustus 2022.

"Pada tanggal 28 Agustus 2022, dia (OT) meminta saya untuk datang kepadanya di rumahnya yang juga menjadi kantor desa, dengan dijanjikan menjadi perangkat desa," Tutur WT, Jumat (20/1/2023).

Pada saat korban datang ke kantor desa, kondisinya sepi. WT menyebut, di dalam kantor desa hanya ada dirinya dan OT. Saat itu, OT langsung menarik paksa WT untuk masuk kamar. "Dia langsung menarik tangan saya, dan mendorong ke kamar," ucapnya.

Sambil mengancam korban, OT menutup pintu depan dan kamar rapat-rapat, karena ketakutan korban tidak berani untuk berteriak dan meminta tolong,"Saya diancam dalam kondisi pintu tertutup. Saya tidak bisa minta tolong, dan hanya bisa pasrah" katanya.

OT memaksakan persetubuhan dengan WT sampai berungkali dan sudah terjadi sebanyak 7 kali, "Kami melakukan hubungan layaknya suami istri sampai tujuh kali," kata WT.

Keluarga korban sangat terpukul, dan kecewa atas peristiwa persetubuhan paksa tersebut. Apalagi WT dan OT masih memiliki hubungan darah. "Kami keluarga, dan korban sudah menganggap OT sebagai kakaknya sendiri," kata salah satu keluarga WT, berinisial MRT.

Persetubuhan paksa tersebut, baru terungkap dan diketahui oleh keluarga WT pada 7 Januari 2023, yakni pada saat WT datang ke rumah kades untuk meminta pertanggungjawaban. "WT tiba-tiba datang ke rumah kades, dan meminta pertanggungjawabab," terang MRT.

MRT berharap, polisi secepatnya menyelesaikan kasus persetubuhan paksa ini. "Kami pihak korban mengharapkan polisi menuntaskan kasus ini secepatnya, sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, telah meminta keterangan OT dan WT serta beberapa saksi. Dalam waktu dekat kasus persetubuhan paksa ini, akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke tahap penyidikan.

"Mungkin selanjutnya gelar perkara. Hasil dari gelar itu nanti naik ke penyidikan atau tidak. Setelah naik penyidikan kita periksa lagi semuanya. Baik saksi-saksi maupun pelaku dan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian.

 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network