JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Iuran BPJS sering diingatkan oleh pihak pemerintah agar dibayar sesuai dengan waktunya, pertanyaannya adalah bagaimana jika peserta BPJS itu telat membayar iurannya.
Peserta yang telat membayar iuran BPJS maka wajib untuk membayar dendanya, peraturan tersebut sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku sampai saat ini.
Konsekwensi jika tidak membayar denda, maka status kepesertaan akan langsung dinonaktifkan oleh pihak BPJS. Secara otomotis status peserta akan langsung dinonaktifkan sejak satu bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait