Aksi pencurian telah dilakukan ketiganya sebanyak 13 kali. Sedangkan total kerugian yang diderita perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami masih memburu seorang pelaku yang diduga kabur keluar kota," kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, Rabu (4/1/2023).
Sementara, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Curi Ratusan Kilogram Ayam Potong, 2 Karyawan di Salatiga Ditangkap Polisi ",
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait