JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sanksi yang dikenakan ke perusahaan karena membayar upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum sudah dihapuskan.
Pada peraturan sebelumnya kewajiban pengusaha memberikan upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ataupun Pemerintah Kota tertuang pada Pasal 90 ayat (1) ada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89," bunyi Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 dikutip Senin (2/1/2022).
Pada Perppu Cipta Kerja, pasal 90 ayat (1) itu dihapus. Ketentuan keharusan membayar upah sesuai dengan upah minimum diselipkan antara Pasal 88 dan 89. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.
Pasal 88E ayat (2) berbunyi "Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum".
Sedangkan diantara Pasal 90 dan pasal 91 Perppu 2/2022 tentang Ciptakerja disipkan 2 pasal, yakni pasal 90A dan pasal 90B. Pasal 90A berbunyi Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sedangkan pasal 90B ayat (1) Perppu 2/2022 mengecualikan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja sesuai upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur maupun Walikota.
Editor : Muhammad Andi Setiawan