JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Pada tahun 2023 nanti, pembelian gas LPG 3 Kg diwajibkan harus membawa KTP. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun QR Code, cukup menunjukan KTP seperti biasa.
Lebih lanjut, Irto Ginting saat ini pihaknya tengah menyelaraskan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dengan konsumen gas LPG 3 Kg.
"Kita sedang mensinkronkan data P3KE dengan data pembeli LPG 3 kg, data P3KE akan diinput dalam web based subsidi tepat," ujar Irto kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/12/2022).
Hal ini dilakukan untuk menghindari subsidi jatuh ke tangan yang tidak tepat. Sesuai yang dijelaskan Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas bahwa prosedur pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP ini adalah tahap menuju distribusi tertutup.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait