BLT Cair UMKM Rp600.000 Cair bagi Pelaku Usaha yang Penuhi Syarat, Yuk Cek Apa Saja

Clara Amelia, Okezone
BLT UMKM akan dibiberikan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, (Foto : Okezone)

Namun, setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun dicoret.

“Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496 pelaku usaha,” katanya.

Selain pelaku UMKM, bantuan ini juga bisa diterima ojek dan nelayan. Adapun penyaluran BLT ini sudah dimulai sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Dirangkum Okezone, Senin (12/12/022), berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network