DENPASAR,iNewsSalatiga.id - Setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengkriminalisasi seks di luar nikah atau zina, Hotel-hotel di Bali tidak akan menanyakan bukti pernikahan kepada turis asing karena dapat merugikan mereka.
Hal itu ditegaskan Kepala Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun kepada media asing.
Dia mengatakan bahwa turis asing tidak boleh terhalang untuk mengunjungi Bali setelah DPR Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi KHUP.
Di bawah KUHP baru yang disahkan pada Selasa lalu, pasangan yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dilaporkan ke polisi. Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan oleh kerabat.
Berlaku dalam waktu tiga tahun, hukuman untuk seks di luar nikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp10 juta. KHUP baru tersebut telah menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing akan terhalang untuk bepergian ke Indonesia, termasuk ke Bali. Dalam sebuah wawancara dengan Channel News Asia, Pemayun mengatakan bahwa para turis asing tidak perlu khawatir.
“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan [dokumen] status pernikahan," katanya.
“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status pernikahannya)," ujarnya, yang dilansir Jumat (9/12/2022).
Putu Winastra, yang mengepalai Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan:
“Tidak perlu ribut.” “Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,” katanya.
“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi," ujarnya.
"Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang."
Pernyataan Winastra dan Pemayun tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa KUHP baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Turis dari Australia merupakan kelompok pelancong asing terbesar ke Bali, dengan sekitar satu juta dari mereka mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya sebelum pandemi.
Pada hari Rabu, pemerintah Australia mengatakan sedang mencari lebih banyak informasi tentang KHUP baru tersebut karena dapat berdampak pada warganya yang bepergian ke Indonesia.
Tapi Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari pulau Bali. “Kami tidak ingin wisatawan menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali," katanya.
“Kami optimis pada tahun 2023 akan ada peningkatan kunjungan, jadi kami berharap hukum pidana tidak berpengaruh karena hotel akan memastikan privasi orang-orang,” kata Winastra.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 09 Desember 2022 - 08:35 WIB oleh Muhaimin dengan judul "Ribut KUHP soal Zina, Hotel Bali Tak Akan Minta Bukti Nikah Turis Asing".
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait