“Tugasnya apa, perannya apa, lalu apa yang harus dilakukan pesantren untuk penjaminan mutu pendidikan pesantren itu. Serta tak kalah penting adalah tentunya sosialisasi dan diskusi ini bagian dari menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh,” terang Gus Rozin, Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati ini.
Tentunya sebagaimana harapan masyarakat pesantren, Gus Ghofur juga menyampaikan dengan adanya UU Pesantren ini akan memberikan hak sipil kepada santri lulusan pesantren dengan tetap melalui lembaga penjamin mutu yaitu dewan masyayikh dan Majelis Masyayikh.
“Sehingga lulusan pesantren dapat diterima oleh semua pihak, tidak seperti beberapa tahun yang lalu ketika lulusan pesantren masih membutuhkan proses khusus ketika dia ingin kuliah ditempat lain atau ingin bekerja atau berkhidmat di tempat yang lain, penguatan lulusan pesantren juga akan menjadi salah satu fokus dari MM” imbuhnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yang diwakili oleh Dewan Masyayikh mendapat informasi tentang isi UU Pesantren, perkembangan pelaksanaan, dan peran/agenda strategis yang harus dilaksanakan oleh Pesantren. Menyerap aspirasi untuk penguatan peran Majelis Masyayikh dan koordinasi antara Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. Hal lain yang menjadi tak kalah penting, stakeholder pesantren mengetahui keberadaan Majelis Masyayikh sebagai Lembaga baru dalam hal penjaminan mutu pesantren beserta tugas dan fungsinya sesuai UU Pesantren. (rls/MM)
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait