Lakukan Pelanggaran, 13 WNA di Salatiga dan Kota Lainnya Dideportasi ke Negara Asalnya

Eka Setiawan
Ruang Deteni (tahanan) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang (Foto : Eka Setiawan)

SEMARANG,iNews.id - Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) dideprtasi ke negara asalnya oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan (TPI) Semarang.

Pelanggaran yang dilakukan mereka terjadi di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kalau pelanggaran overstay di bawah 60 hari mereka bayar (denda), tapi kalau di atas 60 hari (overstay) dilakukan deportasi,” kata Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan, Minggu (20/11/2022).

Pelanggaran yang terjadi mulai dari overstay alias pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa, eks narapidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tidak memiliki dokumen. Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022. “Ada yang visa wisata ternyata aktivitasnya bekerja,” katanya.

Dia mengatakan, teknis pendeportasian itu pertama akan dilakukan penahanan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Semarang maksimal 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network