JAKARTA,iNews.id - Pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan membuat Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa sangat kesal.
Tak tanggung-tanggung, Hakim akan menetapkan status tersangka yang bersangkutan apabila terbukti berbohong dalam sidang kali ini.
Sebelumnya, Jaksa sempat mempertanyakan terkait kronologi awal mula korban Brigadir J memasuki kamar dari Putri Candrawathi kepada ART. Menurut Jaksa, keterangan dari ART dan Kuat Ma'ruf ini sangat berbeda dari BAP yang telah dibuat.
"Ini jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mendengar hal itu, Jaksa pun meminta kepada Susi untuk berkata jujur, karena nantinya apabila tidak berkata jujur, maka pernyataan Susi akan dikonfontir kepada Kuat Ma'ruf.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait