BOJONEGORO,iNews.id - Seorang calon kepala desa (kades) di Bojonegoro Jawa Timur nekat menjebloskan tiga anak yang masih dibawah umur ke penjara lantaran tidak terima alat peraga kampanye atau balihonya dirusak.
Setelah menerima laporan dari salahsatu calon kepala desa tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap tiga anak yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Ketiga orang anak di bawah umur itu masing masing berinisial AK, IG dan S warga Desa Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
Ketiga pelajar SMP berusia 15 tahun itu sudah enam hari dijebloskan ke penjara, para orang tua ketiga pelajar tersebut Selasa siang (25/10/2022) mendatangi Mapolres Bojonegoro didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) buruh dan rakyat dari Surabaya.
Pihak polisi diminta oleh orang tua ketiga anak tersebut untuk membebaskan anak mereka dengan membuat surat penangguhan penahanan.
“Peristiwa tersebut bermula saat ketiga tersangka sedang bermain, lalu mereka diduga iseng merobek 3 banner atau alat peraga kampanye salah satu calon kepala desa setempat,” kata Ketua LBH Buruh dan Rakyat Surabaya, Agus Suprianto.
Pihak calon kades yang mengetahui aksi penyobekan tersebut segera melaporkannya ke polisi. Pihak keluarga dan LBH sangat menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik.
“Seharusnya tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana ringan, apalagi anak di bawah umur yang tidak mungkin terlibat dalam politik kekuasaan desa,” tegas Agus.
Salah satu orang tua anak yang ditahan, Asripin mengaku, sebelum kejadian anaknya bersama dua rekannya melintas di jalan tempat baliho terpampang dan melemparkan batu ke baliho.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana saat dikonfirmasi mengaku, jika proses penahanan sudah sesuai dengan hukum acara. “Ketiga anak tersebut terjerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan terkait penahanan sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak Pasal 32 ayat 2, yang mana disebutkan bahwa anak berusia di atas 14 tahun bisa dilakukan penahanan.
Meski demikian, pihaknya mengaku sudah melakukan proses penangguhan serta diversi atau penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana dari badan pemasyarakatan atau bapas.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait