SERANG,iNews.id - Kisah panjang yang menyerat artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik akhirnya kini berakhir, Pada Selasa (25/10/2022) malam artis tanah air tersebut dijebloskan oleh Kejari Serang di Rutan Kelas IIB, Serang.
Tanpa mengenakan rompi kuning, Nikita bersama pengacaranya dan petugas Kejari pergi menuju Rutan Kelas II B Serang pada pukul 18,30 WIB setelah sebelumnya kurang lebih selama tiga jam melakukan pemeriksaan.
Sempat menangis histeris dan berteriak saat beberapa petugas Kejari memeriksannya, Nikita akhirnya keluar gedung dengan membisu tanpa keluar sepatah katapun.
"Gak mau, gak mau, Siapa dia bang, siapa Dito Mahendra," ucapnya berkali-kali sambil emosi saat masih di ruangan pemeriksaan.
Namun, semua emosinya Nikita tersebut tidak menyurutkan para petugas Kejari Serang untuk tetap membawanya menuju Rutan Kelas IIB Serang.
Di Rutan, Nikita Mirzani ditempatkan di salah satu sel yang belum diketahui identitas bloknya. Nikita di tempatkan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Selasa (25/10/2022) malam.
"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," ungkapnya kepada wartawan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait