Simak Ulasan Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang Sangat Berbeda dari Versi Dakwaan saat Pembunuhan

Martin Ronaldo
Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya, (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNews.id - Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022), sidang pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Dkk mulai bergulir.

Persidangan sendiri berjalan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau nota keberatan oleh kuasa hukum dari terdakwa dalam hal ini ialah, Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan nya, Tim JPU dari Kejagung mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo Dkk telah terbukti melakukan pemufakatan secara sadar dan bersama-sama dalam merancang pembunuhan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang silam.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa.

Setelah penyampaian dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam hal ini diwakili oleh Arman Hanis menyampaikan keberatan kliennya tersebut. Menurutnya, kontruksi penyusunan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum tidaklah tepat atau kurang cermat apabila mengacu kepada pasal 143 ayat 3 KHUP.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," jelasnya.

Hal tersebut tentu membuat banyak pertanyaan besar, lantas apa saja perbedaan yang terjadi dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J menurut dakwaan dan eksepsi tergugat?

1. Awal Mula Kejadian

- Versi Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa awal mula kejadian penembakan terhadap Brigadir J bermula sejak kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Pada saat itu, Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf disebut marah-marah kepada Brigadir J tanpa alasan yang pasti.

"Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma'ruf," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

utri selanjutnya meminta Eliezer dan Ricky memanggil Yosua. Ricky sempat bertanya ke Yosua mengenai apa yang terjadi tapi Yosua mengaku tidak tahu.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," kata jaksa

- Versi Eksepsi

Dalam jawaban nota Keberatan atau Eksepsi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dijelaskan bahwa terdapat kejadian Brigadir J melakukan kekerasan dengan cara membanting Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Rumah Magelang.


Menurut Arman Hanis, kejadian tersebut bermula pada saat Putri Candrawathi sedang tertidur usai menghantarkan anaknya bersekolah.

Pada saat itu Putri tertidur di lantai dua rumah dan Putri Candrawathi mendengar suara kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Brigadir J telah berada didalam kamarnya.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ujar Arman.

Pengacara menyebut, saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," katanya.

Dalam eksepsinya, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

Menurut pihak Ferdy Sambo, saat itu Kuat hendak menghampiri Yosua. Namun, Yosua disebut lari seolah-olah menghindari Kuat.

2. Perintah Tembak dan Hajar Oleh Ferdy Sambo


-Versi Dakwaan

Dalam dakwaan, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara dalam eksepsi dari pihak tergugat, Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menghajar Brigadir J. Klaim itu kemudian diperkuat oleh keterangan Bripka RR dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam BAP nya.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," terang Jaksa.


- Versi Eksepsi

Dalam nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo, kliennya tersebut mengatakan bahwa Brigadir J menjawab pertanyaan Ferdy Sambo dengan nada menantang. Yang kemudian, kliennya itu mengintruksikan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan oleh Bripka Ricky Rizal dan Sopir Kuat Ma'aruf dalam keterangannya.

"Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Hajar, Chard'. (vide BAP Lanjutan Ricky Rizal Wibowo Hal. 6-7 angka 131 tertanggal 8 Agustus 2022, BAP Tambahan Ferdy Sambo hal. 3 Paragraf 5 tertanggal 8 September 2022, dan BAP Tambahan Kuat Ma'ruf hal. 8 angka 7 tertanggal 8 September 2022," jelasnya.

3. Senjata Jatuh

- Versi Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menjatuhkan senjata HS yang merupakan milik Brigadir J sebelum terjadinya pembunuhan. Sementara itu dalan eksepsi disebutkan senjata HS milik Brigadir J masih berada pada dirinya.

"Ferdy Sambo menyuruh sopirnya Prayogi Iktara Wikaton untuk menghentikan mobil di depan rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 dan saat itu Ferdy Sambo langsung bergegas turun dari mobil, saat Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata api yang dibawanya terjatuh di dekat Ferdy Sambo. Melihat kejadian itu, Adzan Romer yang berada di samping Ferdy Sambo hendak memungut senjata api HS milik Yosua tersebut akan tetapi dicegah oleh Ferdy Sambo dengan mengatakan 'Biar saya saja yang mengambil'," jelas jaksa.

- Versi Eksepsi

Dalam keterangan kuasa hukum tergugat menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat terkejut dan panik melihat kejadian penembakan yang dilakukan Bharada E. Selanjutnya, Ferdy Sambo langsung mebrmbakkan pistol ke arah dinding dengan senjata HS. Ferdy Sambo mengatakan tindakan tersebut untuk melindungi Bharad E.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer tersebut, kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.


4. Sambo Tembak Bagian Kepala Brigadir J

- Versi Dakwaan
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat menembakkan peluru ke bagian kepala Brigadir J. Akan tetapi dalam eksepsi disebutkan bahwa dirinya tidak menembak Brigadir J.

"Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar," jelas jaksa.

- Versi Eksepsi

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut dakwaan Ferdy Sambo tidak jelas. Tim kuasa hukum menyoroti dakwaan itu tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Sambo apabila ikut menembak Brigadir J.

"Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpama (quod non/padahal tidak) Terdakwa menembak korban, Penuntut Umum tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan oleh Terdakwa," kata tim pengacara Ferdy Sambo.

"Padahal dalam Surat Dakwaan sejak awal Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan beberapa jenis senjata, namun dalam peristiwa tersebut Penuntut Umum sama sekali tidak menyebutkan atau menjelaskan senjata yang digunakan Terdakwa jika seandainya (Quod Non/Padahal Tidak) Terdakwa melakukan apa yang dituduhkan Penuntut Umum tersebut," imbuhnya.

5. Obrolan Sebelum Tragedi Brigadir J Tewas

- Versi Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan Ferdy Sambo langsung memerintahkan Yosua jongkok, tanpa bertanya kepadanya. Sedangkan dalam eksepsi, Sambo sempat menanyakan apa yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.

"Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," kata Jaksa.


- Versi Eksepsi

Dalam nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum, disebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bertanya kepada Brigadir J mengapa tega melakukan hal pelecehan terhadap istrinya.

"Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?" yang dijawab, "Kurang ajar apa, Komandan?," katanya

Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab

"Kamu kurang ajar sama ibu."

Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab

"Ada apa, Komandan?," terangnya.

Merespons jawaban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer

"Hajar, Chard," tegasnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network