Kabar Gembira! Wirausaha Muda Mandiri 2022 Sudah Dibuka, Buruan Cek Kategori dan Mekanismenya

Tim iNews.id
Wirausaha Muda Mandiri untuk mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia. (Foto. Okezone)

SIAP kembangkan usaha dan wujudkan mimpi kamu sebagai pengusaha muda sukses? Inilah waktunya Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 hadir buat mewadahi usahamu biar makin berkembang. Dengan mengikuti WMM 2022 kamu juga berkesempatan meraih hadiah modal usaha senilai total miliaran rupiah, lho.

Lebih dari 50 ribu wirausahan muda merasakan manfaat dari ajang tahunan WMM. Malinda Amalia, Alumni WMM 2018 yang juga merupakan pendiri brand fashion Linean  adalah salah saatu yang merasakan manfaat positif mengikuti WMM. "Setelah mengikuti program WMM, banyak perkembangan di usaha yang saya jalankan, karena banyak sekali program pengembangan usaha yang diberikan Bank Mandiri, seperti pelatihan, pendampingan,  bahkan diikutsertakan pameran produk dalam dan luar negeri," tuturnya dalam sesi press conference Kick Off WMM 2022, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Wirausaha Muda Mandiri  terbukti telah ikut mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan  berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia, tahun ini akan tampil berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

WMM 2022 yang mengusung tema Bring Back Euphoria! Proud to be Entrepreneur!,  hadir dengan kemasan yang lebih light, dan terbagi dalam 2 kategori utama main category yaitu Business Existing, yakni Boga, Kreatif, Teknologi, dan Sosial dan Side competition yang terdiri dari Santripreneur dan Business Plan. Adapun subkategori Business Plan terbuka bagi kamu yang sudah punya usaha di bidang berikut, ya!

     1. Kategori Boga

  • Makanan dan Camilan Kemasan

Pengusaha dengan produk bisnis  kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan  pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network