Syaratnya adalah wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin menerima Bansos PKH, bisa mendaftar di laman DTKS Kemensos sebagai berikut:
1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa
2. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
3. Kemudian, Anda tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait