Ditantang Seret Putri Candrawathi ke KPK Dugaan Suap, Febri Diansyah Tak Merespon

Irfan Maulana
Febri Diansyah enggan merespon tantangan pengacara keluarga Brigadir J untuk menyeret Putri Candrawathi ke KPK, (Foto : Okezone)


Tak hanya itu, terdapat pula dugaan gratifikasi terkait pemberian uang Ferdy Sambo kepada Bharada E dan Bripka RR sebagai imbalan membunuh Brigadir J.

Putri Candrawathi kini sudah ditahan oleh Polri setelah hanya diminta untuk wajib lapor sejak 19 Agustus 2022 karena kemanusiaan. Berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Josua Hutabarat (Brigadir J). Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri Candrawathi masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network