Tangani Kasus Mutilasi Warga Papua, Komnas HAM Akan Dalami dan Selidiki

Rizky Syahrial
Komnas HAM akan selidiki kasus mutilasi di Papua, (Foto : Okezone.com)


Diketahui, enam oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi empat warga itu terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta agar para oknum anggota TNI yang memutilasi beberapa warga di Mimika, Papua dihukum berat. "Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya publik bisa mengakses, sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu, itu yang pertama," ujar Beka kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network