JAKARTA,iNews.id - Eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polri terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu setelah dilakukannya proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Menurut Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait