Ferdy Sambo Dipecat secara Tidak Hormat, Komisi III DPR Langsung Membuka Suaranya

Kiswondari
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA,iNews.id - Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat tidak dengan hormat Ferdy Sambo dari Institusi Polri didukung oleh Komisi III DPR. Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dia mengapresiasi putusan Sidang KKEP serta institusi Polri karena telah menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik ini tanpa berlarut-larut. "Jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," katanya.

Terkait langkah Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding, Sahroni menilai hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Yang terpenting adalah kepolisian telah memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.

"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," kata legislator asal Tanjung Priok ini.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network