JAKARTA,iNews.id - Untuk menentukan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi, Polri menggelar sidang kode etik. Sidang digelar berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan di luar Gedung TNCC dari sebuah tayangan layar televisi yang disediakan, sidang etik Ferdy Sambo telah dimulai sekitar satu jam yang lalu. Ferdy Sambo pun sudah hadir di muka sidang dengan mengenakan pakaian seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat inspektur jenderal.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang tersebut akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beberapa anggota sidang.
"Pimpinan sidang pak Kepala Badan Intelijen kemudian anggota sidang komisi, ada pak Irwasum, ada pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait