Akhirnya pada 9 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, kedua tersangka menaruh bayi tersebut di atas kursi yang berada di teras rumah milik Komari di Prampelan RT 04 RW 06 Blotongan, Sidorejo, Salatiga.
Bayi tersebut ditaruh di atas kursi, ditutupi dengan menggunakan baju flanel. Dan di samping kursi juga di taruh satu bungkus pampers.
"Maksud dan tujuan mereka menaruh bayi tersebut agar tidak ketahuan orang tua masing-masing karena takut diminta pertanggungjawaban dan supaya ditemukan dan dirawat orang yang ada di rumah tersebut," kata Kapolres.
Selang beberapa waktu kemudian, pemilik rumah menemukan bayi tersebut dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada 17 Agustus 2022 polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembuang bayi itu.
"Tersangka laki-laki sudah kami tahan. Sedangkan tersangka wanita sampai saat ini, masih dirawat di rumah sakit karena pendarahan," ujar Kapolres.
Kapolres menyatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait