Sambo dan Istrinya Kerjasama Janjikan Milyaran Rupiah Untuk Habisi Brigadir J

Erfan Maaruf
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janjikan miliaran rupiah untuk membunuh Brigadir J, (Foto : Okezone.com)

JAKARTA,iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus mengungkapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM dijanjikan Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi untuk mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Kepada Bharada E, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk membunuh Brigadir J. Sementara kepada Kuat dan Bripka RR menjanjikan uang Rp500 untuk membantu pembunuhan Brigadir J.

Agus menjelaskan, peran lain yang dilakukan Putri yakni mengikuti skenario yang telah dibuat oleh suaminya sendiri, yakni Ferdy Sambo. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelas Agus.

Sesaat sebelum melakukan pembunuhan, Putri juga berada di lantai tiga bersama Ferdy Sambo untuk menanyakan kesanggupan kepada Bripka RR dan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," ujar Agus.


Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network