Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kasus tewas Brigadir J bakal bersambung hingga adanya upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus. Hal ini menyusul adanya dugaan 31 polisi yang diduga melanggar kode etik selama masa penyelidikan.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J. "Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman https://nasional.sindonews.com/read/853941/13/lpsk-tolak-amplop-setebal-1-cm-dari-ferdy-sambo-saat-datangi-kantor-propam-1660280893
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait
