JAKARTA,iNews.id - Berdasarkan pemeriksaan dari Tim Khusus (Timsus) Polri, fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan fakta tersebut ditemukan usai Timsus melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
"FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Andi Rian saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.
Rencana pembunuhan tersebut, kata Andi, dibuat karena Ferdy Sambo marah ketika mendapat laporan dari istrinya, yakni Putri Candrawathi bahwa ia telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J di Magelang.
Namun, Andi belum menjelaskan detail yang dimaksud dengan melukai harkat dan martabat keluarga. Dirinya hanya memastikan hal tersebut akan terbuka semuanya di persidangan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait