SEMARANG,iNews.id - Sebuah rumah percetakan uang palsu di Kediri, Jawa Timur berhasil digerebek oleh Tim gabungan Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng. Petugas berhasil mendapati ribuan lembar kertas uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000.
Selain barang bukti uang palsu, bahan kerta dan alat percetakan, petugas juga mengamankan pasangan suami istri, AP dan IS yang merupakan pemilik rumah.
Penggerebekan di Kediri ini sendiri merupakan pengembangan dari penangkapan suami istri AD dan NF warga Magelang, Jawa Tengah, yang kedapatan mencampurkan uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp5.000 saat membeli ponsel di sebuah konter di Temanggung.
“Dari hasil penyelidikan, dua pasang suami istri yang ditangkap merupakan sindikat kejahatan uang palsu yang sudah beroperasi sejak bulan November 2021,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
“Hingga saat ini tersangka diduga telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp3 miliar dan akan semakin bertambah dengan memanfaatkan masa Pemilu nanti,” katanya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait