Semangat sumpah pemuda teryata benar-benar mampu memberikan dorongan kuat untuk merdeka. Sebagai bangsa yang besar dan masih dalam cengkeraman penjajahan, bahkan penindasan dan kesengsaraan dialami oleh bangsa Indonesia. Semangat mereka berkobar dan tidak pernah padam.
Maka, pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia itu, tanggal 18 Agustus 1945 atau satu hari kemudian bahasa Indonesia ditetapkan dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 36 bab XV yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia”.
Pernyataan tersebut mengandung konsekuensi logis dan jaminan bahwa bahasa Indonesia kedudukannya menjadi bahasa nasional dan bahasa negara. Semua warga negara tanpa terkecuali harus berkomitmen menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi, bahkan yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait