Pelaku lalu masuk ke ruang administrasi dan membongkar paksa tiga brankas. Total uang yang digasak senilai Rp90 juta.Keenam pelaku digerebek di wilayah Kuta, Badung.
Saat akan ditangkap, Aldo dan Stefen berhasil meloloskan diri. Dari pelaku, polisi menyita uang hasil kejahatan yang tersisa Rp8,2 juta. "Uang itu sudah dihabiskan dan tinggal sisa sejumlah itu," imbuh Sumarjaya.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman https://daerah.sindonews.com/read/832565/174/komplotan-maling-gondol-rp90-juta-dari-brankas-kantor-di-bali-2-pelaku-pecatan-tni-ad-1658376451
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait
