Kemudian satu plastik klip warna bening di dalamnya berisi tiga paket sabu, satu bungkus rokok yang berisi sabu seberat 1,70 gram.
Total barang bukti sabu yang disita seberat 16,92 gram. Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Salatiga Dijebloskan ke Penjara ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/jadi-pengedar-sabu-pria-asal-salatiga-dijebloskan-ke-penjara?_ga=2.158217017.2036423280.1658285987-1113385856.1647681376.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait