"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman https://daerah.sindonews.com/read/823055/720/tampar-keponakan-berusia-6-tahun-karena-kerap-berkata-kotor-pria-di-palembang-ditangkap-polisi-1657505228
Editor : Muhammad Andi Setiawan
