"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 11 Juli 2022 - 09:32 WIB oleh Muhammad David dengan judul "Tampar Keponakan Berusia 6 Tahun karena Kerap Berkata Kotor, Pria di Palembang Ditangkap Polisi". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/823055/720/tampar-keponakan-berusia-6-tahun-karena-kerap-berkata-kotor-pria-di-palembang-ditangkap-polisi-1657505228
Editor : Muhammad Andi Setiawan