"Apabila PKL yang memiliki kios atau los resmi di pasar tetap nekat berjualan di jalan, akan kami sanksi. Kalau tidak menurut nanti Surat Izin Penempatan (SIP) atau izin kios resmi mereka akan dicabut, kalau dicabut mereka menjadi pedagang ilegal,” ujarnya.
Kasi Linmas Satpol PP Kota Salatiga Sigit mengatakan, penertiban ini masih tahap sosialisasi. “Sekarang masih tahap edukasi dan sosialisasi.
Kalau mereka masih bandel tentu akan kita tindak tegas,” katanya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Ganggu Lalu Lintas, PKL Pasar Raya 1 Salatiga Ditertibkan ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/ganggu-lalu-lintas-pkl-pasar-raya-1-salatiga-ditertibkan/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait