"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar dia.
Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.
"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 04 Juli 2022 - 08:41 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Vaksin Cansino China Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Fatwakan Haram". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/816539/15/vaksin-cansino-china-pakai-ginjal-embrio-bayi-mui-fatwakan-haram-1656896822
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait