MUI Fatwakan Haram Vaksin Cansino China yang Terdapat Kandungan Ginjal Embrio Bayi

Widya Michella
Vaksin Cansino difatwakan haram oleh MUI, (Foto : SINDOnews)


"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar dia.

Sebelumnya, MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt bernama Covovaxmirnaty haram. Sebab dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

"Vaksin COVID-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi,"bunyi fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Serum Institute of India Pvt yang juga ditetapkan pada 07 Februari 2022.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 04 Juli 2022 - 08:41 WIB oleh Widya Michella dengan judul "Vaksin Cansino China Pakai Ginjal Embrio Bayi, MUI Fatwakan Haram". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/816539/15/vaksin-cansino-china-pakai-ginjal-embrio-bayi-mui-fatwakan-haram-1656896822
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network