Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 46 Jemaah Nonkuota asal Indonesia Dideportasi dari Saudi, padahal Sudah Bayar Rp300 Juta ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/internasional/46-jemaah-nonkuota-asal-indonesia-dideportasi-dari-saudi-padahal-sudah-bayar-rp300-juta/2.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait