JAKARTA,INews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menutup 2 gerai Holywings di wilayah Jakarta secara resmi. Holywings boleh saja kembali beroperasi asalkan telah melalui proses tertentu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Holywings dapat diibaratkan usaha warung. Apabila terjadi pelanggaran, yang dicabut izin usahanya tentu warungnya, bukan pemilik warung.
Sehingga, apabila sudah memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan pemilik usaha, bisa kembali membuka warung yang lain.
"Misalnya, warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh, tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan. Yang dicabut itukan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar, tapi orangnya tetap punya hak, dan sudah diproses," ujar Ariza kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Menurut Ariza, izin merupakan kewenangan dari pemerintah daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Cipta kerja yang berlaku. Termasuk terkait pidana oleh pihak kepolisian.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait