JAMBI,iNews.id - Nur Aini (22) warga RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menjadi korban pernikahan siri sesama jenis. Taktik terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif akhirnya terbongkar.
Tidak hanya mengelabui korban dengan orang tuanya, ia yang mengaku sebagai dokter spesialis syaraf dari Newyork juga berhasil mengelabui warga sekitar.
Bagaimana tidak, seorang perempuan bisa menjadi imam masjid di dekat rumahnya sehingga membuat warga terbelalak usai mengetahuinya.
Bahkan Ketua RT 16, Supri sampai tidak sadar bila ada warganya memperdayainya. "Secara fisik sewaktu dikenalkan dengan keluarga korban saat minta ijin menikah tidak mencerminkan perempuan," katanya, Kamis (16/6/2022).
Untuk meyakinkan lagi kepada keluarga korban, pelaku pernah mengatakan memilki tanah yang luas serta mobil mewah. Namun, itu semua akal-akalan pelaku agar bisa mendapatkan korban.
Dari sosoknya, cerita Supri, Erayani memiliki badan kurus, rambut pendek, suaranya persis laki-laki. "Itu kalau keluar rumah selalu menggunakan celana pendek. Bahkan, kalau salat Jumat selalu di depan saya," ungkapnya.
Ironisnya lagi suatu ketika, Erayani tanpa dicurigai warga bisa memimpin imam saat salat di masjid.
Seperti yang diceritakan ibu korban bernama Siti Harminah. Untuk menyakinkan bahwa suami anaknya pria tulen, pelaku nekat menjadi imam salat.
"Bagaimana tidak yakin saat itu, dia sempat menjadi imam salat di masjid. Sudah itu ikut salat Jumat juga," tukasnya.
Ibu korban berharap, pelaku bisa dihukum berdasarkan tindakan penipuan identitas, penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga pelecehan agama.
Agar tidak terbongkar identitas perempuannya, pelaku diduga bekerja sama dengan keluarganya untuk menyakinkan pihak keluarga korban bahwa dirinya adalah perempuan.
"Keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter," kata korban.
Tidak hanya itu, untuk menyakinkan lagi, ada keluarga dari pelaku mengaku ibu kandungnya meninggal dunia.
"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," tandas Siti.
Sebelumnya, heboh adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Bagaimana tidak, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga.
Saat itu, korban mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.
Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.
Usai tiga bulan berkenalan, mereka sepakat menikah siri. Namun, justru korban dijauhkan dengan orang tuanya selama 10 bulan.
Ketika dipersidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi 2 orang hakim anggota, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.
Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun bila Ahnaf adalah seorang perempuan.
Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya bahwa ditiduri oleh seorang perempuan juga.
Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang tidak diketahui digunakan untuk apa.
Saat berkenalan dengan terdakwa, hanya melalui aplikasi Tantan untuk perjodohan. Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, Newyork. Akan tetapi, ketika dicek korban untuk statusnya, tidak ada dalam daftar.
Korban juga mengaku, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di dalam kamar saja.
Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya.
Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.
Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya dihadapannya. "Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Disitulah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.
Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan.
"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.
Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," tukas terdakwa.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai seorang laki-laki yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf di Lahat dan mengaku lulusan luar negeri Newyork.
Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021, berkenalan dengan Nur Aini dengan mengaku berprofesi sebagai dokter dan siap menikahi Nur Aini.
Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait