Tidak Ada Waktu Pantangan untuk Menikah dalam Islam
Islam sendiri sejatinya tidak mengenal bulan baik atau buruk dalam urusan pernikahan. Sebab dalam ketentuan syariat, justru sepasang laki-laki dan perempuan dianjurkan untuk melangsungkan pernikahan secepatnya apabila telah siap dan mampu secara moriil pun materiil.
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Alquran Al Azhim menjelaskan, Allah Subhanahu wa ta'ala mengkhususkan empat bulan dan menjadikannya haram serta mengagungkan kemuliaannya. Itu artinya Allah Ta'ala menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan-bulan tersebut lebih besar, begitu pula halnya dengan amal salih dan pahalanya.
Sementara menikah adalah suatu ibadah yang dianggap menyempurnakan sebagian iman, maka menikah pada bulan Dzulqa'dah termasuk salah satu dari empat bulan Asyhurul Hurum justru bisa jadi penuh keberkahan.
Dengan demikian pada prinsipnya anjuran untuk tidak menikah di bulan apit yang dilakukan oleh sebagian masyarakat hanyalah sebuah tradisi, sedangkan apabila ditinjau dari perspektif syar'i, maka pernikahan dapat dilakukan kapan saja, tidak ada larangan pada hari-hari tertentu.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Muhammad Andi Setiawan