BANYAK kabar menyebar di kalangan masyarakat tentang bulan Dzulqo'dah tidak dianjurkan untuk menikah, banyak sekali yang penasaran dengan kabar ini.
Diketahui bahwa di antara 12 bulan dalam setahun, ada bulan-bulan tertentu yang dianggap oleh sebagian masyarakat dengan keistimewaannya masing-masing, sehingga menghasilkan sebuah anjuran atau bahkan pantangan tersendiri.
Salah satu yang cukup santer terdengar adalah adanya pantangan untuk tidak menikah pada bulan di antara dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha atau lebih populer dikenal dengan sebutan bulan apit/kapit. Bulan itu adalah Dzulqa'dah.
Beragam argumen disebutkan bahwa pasangan yang menikah di bulan apit akan mengalami seret rezeki, bahkan bisa berujung perceraian. Anjuran ini lantas dimaknai dan bahkan dipercayai oleh sebagian orang sebagai sebuah pantangan, bisa juga menjurus pada pemaknaan sebagai sesuatu yang haram.
Lantas bagaimana Islam memandang asumsi tersebut? Berikut ini penjelasannya, sebagaimana telah MNC Portal rangkum.
Dzulqa'dah Justru Bulan Istimewa
Dzulqa'dah merupakan bulan ke-11 dalam kalender Hijriah. Bulan ini juga disebut Al Qadah, dapat juga disebut Al Qidah, dan dijamakkan menjadi Zawatul Qa'dah. Faktanya, Dzulqa'dah merupakan salah satu bulan istimewa dalam Islam.
Bulan ini dimuliakan dan masuk Asyhurul Hurum atau empat bulan yang diharamkan untuk berbuat maksiat, kerusakan, maupun pembunuhan. Adapun keempat bulan itu adalah itu adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ (سورة التوبة: ٣٦)
"Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah 12 bulan, sebagaimana dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada 4 bulan yang diagungkan (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)." (QS at-Taubah: 36)
Editor : Muhammad Andi Setiawan