"Kemudian, kita lakukan transaksi (dengan pelaku) sehingga kita dapat mengetahui. Mereka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Rawa Buaya Cengkareng," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ratusan lembar kertas bergambar uang pecahan Rp50 ribu, puluhan lembar kertas bergambar pecahan Rp20 ribu, ratusan lembar kertas minyak.
Kemudian, 5 buah printer merk Epson, 3 helai benang mirip benang pengaman dengan logo Bank Indonesia, lem kertas, serta pisau karter yang diduga digunakan untuk memotong kertas bergambar pecahan uang tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 36 Jo 26 Ayat (1) tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan