JAKARTA,iNews.id - Praktik pemalsuan uang dilakukan oleh sepasang suami istri (pasutri) berinisial MT (34) dan MH (29) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi langsung meringkus praktek yang sudah berjalan selama enam bulan ini.
Syafri mengatakan, dalam kurun waktu enam bulan itu pelaku berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta dengan berbagai pecahan. Uang tersebut diedarkan ke pasar-pasar tradisional.
"Jadi, dia belanjakan (pakai uang palsu itu) sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu. Nah, kembaliannya (uang asli) itulah yang dia kumpulkan," ujarnya.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang yang beredar di wilayahnya.
Selanjutnya, jajaran unit reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada 10 Mei 2022.
Editor : Muhammad Andi Setiawan