Selanjutnya, ibu korban ditemani rekan putrinya itu mendatangi dan mencari anaknya di rumah kosan Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
"Saat ditemukan, korban menceritakan kepada ibunya, kalau kedua pelaku yang membuatnya gak dikasih pulang dan pengakuan korban diduga sudah dicabuli," ungkapnya.
Mengetahui putrinya jadi korban pencabulan, kata Kasi Humas, keluarga korban langsung membawa kedua pelaku sekaligus melaporkan kejadiannya ke Polres Tebing Tinggi.
"Kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan